Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum di Bareskrim Polri, menjelaskan dua alasan kuat di balik keputusan penahanan ini.
Pertama, karena dugaan tindak pidana yang menjerat Panji mengancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Alasan kedua, setelah melalui penilaian yang teliti, Panji dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Baca juga : Mahfud MD Santai Tanggapi Gugatan Panji Gumilang
Djuhandhani menyoroti ketidakpatuhan Panji dengan menyebut satu contoh khusus. Ketika diminta hadir dalam pemeriksaan, Panji mengklaim sakit demam, namun keabsahan surat dokter yang dikirimkan via WhatsApp menjadi kontroversial dan meragukan. Fakta tersebut menimbulkan keraguan terhadap sikap kooperatif Panji selama proses penyidikan.