Jenggala.id – Pengajuan penangguhan penahanan oleh Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, telah ditolak oleh Bareskrim Polri.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum di Bareskrim Polri, dengan menolak surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Panji.
Dengan tegas, Djuhandhani menyatakan bahwa penyidik berpegang teguh pada keputusan untuk menahan Panji, tanpa ragu atas pertimbangan yang telah diambil sebelumnya.
Baca juga : Kasus Panji Gumilang Dari Penyelidikan Jadi Penyidikan
Dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (4/8), Panji Gumilang dengan tegas menyampaikan bahwa meskipun sudah mengajukan berbagai pertimbangan, penyidik tetap bersikukuh untuk melaksanakan penahanan terhadap dirinya.