Sekadar diketahui bahwa, tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit memberikan mobil dinas kepada Ketua TP PKK Kabupaten. Mobil rinas biasanya diperuntukkan bagi pejabat struktural pemerintah daerah, seperti pimpinan DPRD dan pejabat eselon.
Ketua TP PKK Kabupaten, meskipun peran penting dalam orgsnisasi perempuan dan keluarga, tidak termasuk dalam kategori tersebut, namun dalam beberapa kasus, mungkin ada kebijakan lokal atau pertimbangan khusus yang memungkinkan hal ini, terutama jika Ketua TP PKK memiliki tugas dan tanggungjawab yang setara dengan pejabat struktural tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas mobil dinas.
***Yustus













