JENGGALA.ID – Pemerintah bersiap untuk memberikan grasi massal kepada narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba. Pengampunan ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024. Alasan di balik inisiatif ini adalah karena lapas di Indonesia telah terlalu penuh.
Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan bahwa rencana pemberian grasi massal ini sedang dalam tahap perencanaan oleh pemerintah. Dia mengatakan, “Rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan, tetapi ini sekarang baru pada tingkat menkopolhukam dengan para menteri.”
Menurut Mahfud, saat ini terdapat sekitar 270 ribu narapidana di Indonesia, dengan sekitar 51 persen dari jumlah tersebut merupakan narapidana dalam kasus narkoba. Mahfud juga menyatakan bahwa banyak dari narapidana narkoba ini adalah pengguna, korban pengaruh kerabat, atau orang yang terjerat oleh aparat. Sebelum memberikan grasi, pemerintah akan melakukan penilaian individu terhadap setiap narapidana untuk memastikan kelayakan mereka.