Berdasarkan hasil diskusi dengan para agen, kata dia, para pemilik warung atau pengecer yang sudah terbiasa dengan pola distribusi gas melon tersebut didorong untuk mengubah usahanya menjadi pangkalan gas Elpiji.
“Mereka sebetulnya sudah tahu terkait mekanisme pengiriman, penjualan dan lainnya. Tapi, kalau harus membuka pangkalan baru, tentunya butuh adaptasi,” ujar Dadan.
Ia mengatakan, rencana pembatasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram tersebut karena pemerintah pusat ingin memastikan gas bersubsidi digunakan oleh warga tidak mampu sesuai manfaatnya.
“Hal tersebut termasuk pencatatan pembelian dengan menggunakan E-KTP. Menurut laporan pangkalan ke agen, mereka sudah mulai melakukan pencatatan e-KTP untuk beli gas elpiji, jadi sudah mulai diterapkan,” katanya.