“Setiap pihak memiliki klaim angka yang berbeda. Kami masih dalam proses peninjauan terkait perbedaan ini,” ujar Isy.
Sebelumnya, berbagai pihak telah mengeluarkan klaim angka yang berbeda terkait utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim bahwa pemerintah memiliki tagihan sebesar Rp344 miliar.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun.
Dalam perkembangan terbaru, Aprindo bersiap untuk menggugat pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar yang belum segera dilunasi.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terkait utang rafaksi minyak goreng. Kami belum mengambil langkah hukum saat ini, namun kami sedang mempersiapkannya,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, dalam pertemuannya di Jakarta Selatan, pada Rabu (20/9).