Darmadi kembali menegaskan bahwa permohonan kuota impor sebenarnya bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar selama masa transisi.
“Kami menghargai upaya pemerintah dalam mengeluarkan Permendag 25 tahun 2022 yang mencoba untuk mengontrol impor. Namun, pada saat yang sama, penting untuk menjaga kuota impor produk demi kelangsungan bisnis di bawahnya. Justru jika kuota impor dibatasi, yang akan terdampak adalah para pelaku usaha di lapisan bawah, seperti pedagang elektronik dan penyedia jasa logistik, yang akan mengalami dampak serius,” katanya.
Dalam situasi transisi seperti ini, menurut Darmadi, pemerintah seharusnya membantu menjaga stabilitas pasar daripada memberatkan atau bahkan menghambat bisnis yang sedang berjalan.
“Visi kebijakan seharusnya didasarkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanpa komitmen ini, harapan untuk pertumbuhan investasi positif di negara ini akan sulit tercapai,” pungkasnya.