Penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL mengacu pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, pada tanggal 20 Oktober, namun ditunda atas permintaannya. Penyidik telah mengeluarkan panggilan ulang untuk Firli yang akan diperiksa pada tanggal 24 Oktober.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta penyitaan atau penyerahan sejumlah dokumen. Permintaan ini mengacu pada izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya.