Sebagai contoh, relokasi telah dilakukan sebelumnya, seperti pemindahan pedagang kaki lima dari Jalan Malioboro ke bangunan Teras Malioboro dua tahun lalu. Selain itu, pemukiman ilegal yang melekat pada tembok Benteng Keraton Yogyakarta juga telah direlokasi sejak tahun 2015.
UNESCO telah merekomendasikan relokasi pemukiman informal di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta, yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia, untuk memastikan keberlanjutan proses ini dengan memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat.
Selain relokasi, UNESCO juga memberikan beberapa rekomendasi lain kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk pengelolaan tekanan pembangunan perkotaan, pemantauan kondisi konservasi atribut, moratorium pembangunan hotel, dan pemikiran tentang perluasan batas dan zona penyangga di masa mendatang. Semua rekomendasi ini bertujuan untuk menjaga keaslian dan keberlanjutan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan budaya dunia.