“Kami masih menggunakan tarif yang diatur dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 45 Tahun 2016,” katanya.
Untuk diketahui tarif PDAM Torut yakni, Golongan pelanggan Sosial umum untuk tarif 0-10M kubik rp1900, 11-20 M kubik Rp1900, 21-30M kubik rp1900, 30 meter kubik 1900, beban instalasi rp2500 dan beban AMD Rp2000 serta Denda keterlambatan per bulan Rp10 ribu.
Dengan adanya keluhan ini, PDAM Toraja Utara berencana melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada kesalahan dalam sistem pencatatan atau distribusi.
Warga yang merasa keberatan dengan tagihan mereka juga diimbau untuk melapor langsung ke kantor PDAM agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.
* Megasari/Yustus