“Adapun hak tersebut diantaranya Hak dasar untuk memperoleh upah layak, hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangan kompetensi kerja, hak atas penempatan tenaga kerja, hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja, hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK,” terangnya.
Seperti diketahui, hari ini di beberapa titik daerah terjadi konsolidasi buruh dan pekerja sebagai bentuk peringatan Hari Buruh sekaligus refleksi nasional dari regulasi atau UU Ciptakerja.
“Adapun tujuan konsolidasi dan aksi demontrasi tersebut outputnya adalah untuk kemaslahatan yang lebih baik, namun sebagai catatan penting juga dari PB PMII adalah menghimbau kepada pihak terkait agar terus memastikan bahwa negara hadir untuk kesejahteraan rakyat khususnya menyejahterahkan para pekerja atau buruh sesuai haknya masing-masing,” pungkasnya.