Jenggala.id – BPJS Kesehatan dikabarkan siap menutupi pembiayaan pasien Covid-19. Hal ini disampaikan Menkes Budi Gunandi Sadikin.
Menkes Budi mengatakan pasien covid-19 akan disamakan pembayarannya melalui kepesertaan di BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau biaya pribadi.
Kebijakan terkait BPJS ini muncul pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir.
Baca Juga : Kenaikan Kasus Covid Bukan Karena Lebaran
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan akan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan setelah pemerintah menurunkan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi, seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai di Indonesia.
Kepala Bidang dan Hukum YLKI Rio Priambodo menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 59 Tahun 2016, sebenarnya Covid-19 tidak masuk dalam daftar infeksi dan juga penyakit yang dicover BPJS.