Untuk pemberi dan penerima soal polutik uang dapat dipidana, terdapat di Pasal 187A Ayat 1&2 UU No 10 tahun 2016.
** Yustus
Page 3 of 3
Beranda » Politik » Panwaslu Kecamatan Sabbang Selatan, Sosialisasi Politik Uang dan Netralitas ASN di Pasar
Untuk pemberi dan penerima soal polutik uang dapat dipidana, terdapat di Pasal 187A Ayat 1&2 UU No 10 tahun 2016.
** Yustus
JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275
022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com