Hendra Effendi, pengacara Panji, sebelumnya mengklaim bahwa Panji telah mencapai kesepakatan damai dengan semua pihak yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama. Ia juga mengklaim bahwa ketiga laporan di Bareskrim Polri terhadap kliennya telah dicabut.
Meskipun laporan awal telah dicabut, Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan bahwa kasus dugaan penistaan agama Panji tetap akan diproses. Ini karena kasus tersebut bukan termasuk dalam kategori delik aduan dan tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
Panji dijerat dengan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.