Apa saja tunjangan wajib yang harus diberikan oleh pemberi kerja? Pengusaha wajib memberikan manfaat wajib BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun berdasarkan tawaran pemberi kerja untuk menarik karyawan bekerja dengan perusahaan, pemberi kerja dapat memberikan tunjangan lebih lanjut seperti asuransi kesehatan swasta, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan keuangan lainnya.
Bisakah kontrak kerja memasukkan masa percobaan? Ya, kontrak kerja permanen di Indonesia dapat mencakup masa percobaan, biasanya berlangsung selama tiga bulan. Selama jangka waktu tersebut, salah satu pihak dapat mengakhiri kontrak tanpa uang pesangon. Namun, masa percobaan tidak diperbolehkan untuk kontrak kerja jangka waktu tertentu.
Apa persyaratan hukum untuk memberhentikan seorang karyawan? Tergantung pada jenis kontrak kerja, pemberi kerja harus membayar pesangon (untuk kontrak tetap) atau kompensasi (untuk kontrak jangka waktu tertentu) kepada pekerja. . Pengusaha harus memberikan alasan yang sah atas pemutusan hubungan kerja, mengikuti proses yang semestinya, dan memberikan uang pesangon serta tunjangan pasca-pemutusan hubungan kerja lainnya sebagaimana diwajibkan oleh hukum.