Pemutusan Hubungan Kerja dan Pesangon
Kontrak harus menguraikan kondisi di mana hubungan kerja dapat diberhentikan, termasuk pengunduran diri, persetujuan bersama, atau tindakan disipliner. Perjanjian ini juga harus menentukan jangka waktu pemberitahuan yang diperlukan untuk penghentian. Selain itu, pemberi kerja juga harus memberikan uang pesangon dan tunjangan pasca pemutusan hubungan kerja lainnya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Perjanjian Kerahasiaan dan Klausul Non-Kompetisi
Memasukkan Perjanjian Kerahasiaan dan klausul non-kompetisi dapat melindungi kepentingan bisnis pemberi kerja. Perjanjian Kerahasiaan memastikan bahwa informasi rahasia tidak diungkapkan, sementara klausul non-kompetisi mencegah karyawan untuk bergabung dengan pesaing untuk jangka waktu tertentu. Namun, klausul ini harus masuk akal dan mematuhi hukum Indonesia agar dapat ditegakkan.