Format NPWP 16-digit
Wajib Pajak Non-Warga Negara dan Non-Pribadi, seperti bisnis asing yang beroperasi di Indonesia, diharuskan mengadopsi format NPWP 16-digit. Perubahan ini membantu membedakan antara wajib pajak lokal dan internasional, sehingga membantu dalam pengelolaan pajak yang lebih baik.
Nomor Identitas Unit Bisnis (NITKU)
Untuk cabang atau kantor yang terpisah dari kantor pusat, sistem identifikasi yang berbeda sekarang diterapkan. Hal ini memastikan bahwa setiap unit bisnis tercatat secara individual dalam sistem pajak, meningkatkan akurasi dalam pengumpulan pajak dan kepatuhan.
Untuk memastikan kepastian hukum dan memfasilitasi layanan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan No. PER-6/PJ/2024 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16-Digit, dan NITKU untuk layanan administrasi pajak, efektif mulai 1 Juli 2024.