• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 27, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Panduan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia

Panduan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia

2024/07/24 10:12:36
in Teknologi
Panduan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia

1. Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Anda perlu memperhatikan peraturan di setiap daerah/provinsi/kota yang menetapkan harga minimum untuk kategori rumah mewah.

2. 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga. Dalam hal memberikan dampak positif pada ekonomi dan sosial, rumah tapak dapat diberikan lebih dari 1 (satu) bidang tanah atau lebih dari 2.000 m2 dengan izin dari Menteri; dan/atau

3. Luas maksimum tanah adalah 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).

BeritaTerkait

SharpLink Borong ETH Lagi, Dompet Ethereum Kini Berisi $1,3 Miliar

KAI Divre III Palembang Catat Selama Semester I 2025, Salurkan program TJSL Sebesar 2,154 Milyar

Jika hak atas tanah dari rumah tapak adalah hak milik atau hak mendirikan bangunan, orang asing harus mengubah hak atas tanah tersebut menjadi hak pakai dengan membuat perjanjian dengan pemilik hak milik mengenai pemberian hak dari pemilik hak milik kepada orang asing di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perjanjian tersebut harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar BPN dapat menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama orang asing.

Hak Guna Bangunan (Right to Build)

Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada orang asing untuk membangun dan mengembangkan di tanah negara. Hak ini biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Jenis kepemilikan properti ini hanya dapat dimiliki oleh badan hukum Indonesia (PT PMA) dan tidak dapat dimiliki oleh individu asing. Meskipun tidak dapat dimiliki oleh individu asing, memiliki properti melalui PT PMA adalah pilihan yang paling disukai oleh orang asing karena tidak ada pembatasan/persyaratan seperti yang disebutkan pada bagian sebelumnya. Struktur kepemilikan melalui PT PMA dapat berbeda-beda, oleh karena itu, sebaiknya diskusikan cara pengaturan kepemilikan properti dengan ahli untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Keuntungan Menggunakan Perusahaan Kami untuk Pembelian Properti

Keahlian dalam Pembentukan Perusahaan

Bagi mereka yang ingin membeli properti melalui perusahaan, kami menawarkan layanan ahli dalam pembentukan perusahaan. Ini bisa menjadi pendekatan strategis untuk kepemilikan properti, memberikan fleksibilitas tambahan dan potensi manfaat pajak.

Menavigasi Aspek Hukum dan Administrasi

Lanskap hukum kepemilikan properti di Indonesia bisa menjadi menakutkan bagi orang asing. Perusahaan kami mengkhususkan diri dalam menangani semua aspek hukum, memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan lokal. Dari memperoleh izin yang diperlukan hingga menyelesaikan transaksi, kami mengelola setiap detail.

Pengalaman dalam Menangani Pembelian Properti

CPT Corporate menangani pembelian properti dari transaksi yang sederhana hingga kompleks. Kami membantu dalam pembelian rumah tinggal, vila, dan hotel di seluruh Indonesia.

Menanggapi Kekhawatiran Umum Pembeli Properti Asing

1. Hambatan Bahasa: Bahasa bisa menjadi hambatan signifikan bagi orang asing di Indonesia. Tim kami menjembatani kesenjangan ini, memastikan komunikasi dan pemahaman yang jelas sepanjang proses pembelian properti.

Page 3 of 5
Prev12345Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube

SharpLink Borong ETH Lagi, Dompet Ethereum Kini Berisi $1,3 Miliar

Juli 26, 2025
1
Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube

KAI Divre III Palembang Catat Selama Semester I 2025, Salurkan program TJSL Sebesar 2,154 Milyar

Juli 26, 2025
1
Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube

Titik Jumlah Subscribers Ini Selalu Jadi Tantangan Bagi Kreator YouTube

Juli 26, 2025
1
Stockbit Jadi Aplikasi Pilihan Utama Masyarakat Untuk Mulai Investasi Saham

Stockbit Jadi Aplikasi Pilihan Utama Masyarakat Untuk Mulai Investasi Saham

Juli 25, 2025
1
Stockbit Jadi Aplikasi Pilihan Utama Masyarakat Untuk Mulai Investasi Saham

Penghasilan Berkurang Namun Cicilan Tetap Jalan, Apa yang Bisa Dilakukan?

Juli 25, 2025
1
KAI Divre III Palembang Antisipasi Cuaca Ekstrim, Jaga Petak Jalur Rel KA Daerah Rawan Bencana

KAI Divre III Palembang Antisipasi Cuaca Ekstrim, Jaga Petak Jalur Rel KA Daerah Rawan Bencana

Juli 24, 2025
2
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Kogabwilhan III Turun Langsung Bantu Warga Krepkuri lewat Baksos

Juli 23, 2025
1
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

DPR RI Nilai PTPN Group Sukses Bangun Fondasi Sawit Masa Depan Melalui Transformasi Digital

Juli 23, 2025
2
Next Post
Panduan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia

BINUS UNIVERSITY Peringati Dies Natalis ke-43: Tingkatkan Semangat Membina dan Memberdayakan Masyarakat

RSS Berita Terkini

  • PC SATRIA Kota Cimahi Siap Dukung Program dan Gerakan DPC Partai Gerindra Kota Cimahi
  • DPC Partai Gerindra Kota Cimahi Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Partai

Recommended

Fabrizio Romano: Messi Dipastikan Meraih Ballon d'Or 2023

Fabrizio Romano: Messi Dipastikan Meraih Ballon d’Or 2023

Oktober 31, 2023
4
Pipit Puspita Ahdiani bagi-bagi hadiah untuk warga desa Kertawangi

Pipit Puspita Ahdiani Bagi-bagi Hadiah Bagi Warga Desa Kertawangi

Mei 20, 2023
10
Bey Machmudin Tegaskan akan Jaga Kestabilan Jawa Barat Ketika Memasuki Tahun Politik

Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman, Ada Apa?

Oktober 13, 2023
1
Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba

Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba

Januari 12, 2023
8
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.