Kepemilikan Hak Pakai dapat diberikan kepada orang asing dengan persyaratan dan pembatasan tertentu, seperti jumlah transaksi minimum, ukuran maksimum tanah, serta kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP). Jumlah tersebut bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis properti. Secara umum, daerah perkotaan dan lokasi utama memerlukan jumlah investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan atau yang kurang berkembang.
Dengan Hak Pakai, orang asing dapat memiliki rumah atau tempat tinggal dalam bentuk rumah tapak atau apartemen komersial. Apartemen subsidi dilarang dimiliki oleh orang asing, sehingga Anda hanya dapat membeli apartemen komersial. Untuk rumah tapak, terdapat persyaratan minimum sebagai berikut: