• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 20, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

2024/10/09 11:14:11
in Teknologi
Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

– Pelanggaran terhadap kesusilaan umum atau ideologi negara: Merek yang menyinggung sentimen agama atau budaya, atau melanggar hukum Indonesia.

– Menyesatkan atau deskriptif: Merek yang dapat menipu konsumen terkait kualitas atau karakteristik produk atau jasa yang diwakilinya.

Penegakan Merek Dagang dan Sanksi

Setelah merek dagang terdaftar, pemilik dapat mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar hak mereka, termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia memberikan perlindungan yang kuat bagi pemegang merek dagang, dengan sanksi pelanggaran yang bervariasi, mulai dari denda hingga 500 juta rupiah (US$33.554) hingga hukuman penjara selama 4 tahun.

BeritaTerkait

LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global

Jika pelanggar menggunakan merek yang mirip dengan merek terdaftar dan menimbulkan kebingungan, mereka dapat menghadapi sanksi yang lebih berat, dengan denda mencapai 2 miliar rupiah (US$134.277).

Hukum Hak Cipta di Indonesia

Hak cipta memberikan pencipta hak eksklusif untuk menggunakan dan mendistribusikan karya asli mereka. Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta melindungi berbagai karya kreatif, mulai dari sastra dan musik hingga perangkat lunak dan kreasi artistik. Perlindungan hak cipta mendorong kreativitas dan inovasi dengan memberikan kontrol kepada pencipta atas karya mereka.

Karya yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta

Hak cipta di Indonesia melindungi karya berwujud maupun tidak berwujud, termasuk:

Page 5 of 10
Prev1...456...10Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

Juni 19, 2025
1
Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global

Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global

Juni 19, 2025
1
Komitmen Majukan Pariwisata, ecommerceloka Raih Penghargaan Bergengsi “Top Engagement Chain 2025” di Shanghai

Komitmen Majukan Pariwisata, ecommerceloka Raih Penghargaan Bergengsi “Top Engagement Chain 2025” di Shanghai

Juni 18, 2025
2
Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia

Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia

Juni 18, 2025
2
Legal Tech yang Tumbuh Bersama Para Lawyer: Menyambut Rilis Terbaru Legal Plus

Legal Tech yang Tumbuh Bersama Para Lawyer: Menyambut Rilis Terbaru Legal Plus

Juni 18, 2025
2
Liberta Malioboro: Memperluas Liberta Experience di Dunia Perhotelan yang Berkembang Pesat di Yogyakarta

Liberta Malioboro: Memperluas Liberta Experience di Dunia Perhotelan yang Berkembang Pesat di Yogyakarta

Juni 18, 2025
1
Uji Coba Rangkaian TS 20, LRT Jabodebek Siapkan Peningkatan Layanan untuk Pengguna di Bulan Juli

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Juni 17, 2025
2
Uji Coba Rangkaian TS 20, LRT Jabodebek Siapkan Peningkatan Layanan untuk Pengguna di Bulan Juli

Uji Coba Rangkaian TS 20, LRT Jabodebek Siapkan Peningkatan Layanan untuk Pengguna di Bulan Juli

Juni 16, 2025
2
Next Post
5 Kegiatan Seru dan Menantang yang Bisa Anda Lakukan Saat Berwisata di “Waterpark”

5 Kegiatan Seru dan Menantang yang Bisa Anda Lakukan Saat Berwisata di “Waterpark”

RSS Berita Terkini

  • Korea Utara Kecam Serangan Israel ke Iran, Peringatkan Risiko Perang Besar
  • Kabupaten Bandung Barat Tercepat Ke Enam Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Di Jawa Barat

Recommended

Presiden Jokowi menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2023, Rabu 16 Agustus 2023

Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR 2023

Agustus 16, 2023
3
Survei LSI: Erick Thohir Penentu Kemenangan Prabowo dalam Simulasi Pilpres 2024

Survei LSI: Erick Thohir Penentu Kemenangan Prabowo dalam Simulasi Pilpres 2024

Oktober 20, 2023
1
WhatsApp Tak Bisa Dipakai di Beberapa Ponsel Android pada 24 Oktober 2023

WhatsApp Tak Bisa Dipakai di Beberapa Ponsel Android pada 24 Oktober 2023

Oktober 24, 2023
3
Kevin McCarthy, Ketua DPR AS

Kevin McCarthy, Ketua DPR AS Resmi Digulingkan

Oktober 4, 2023
5
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.