* Bengkulu – Program pemutihan berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 November dan mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
* Sumatera Selatan – Pemutihan pajak berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Desember, dengan penghapusan BBN dan sanksi administrasi denda serta bunga PKB.
* Sumatera Utara – Program pemutihan berlangsung dari 6 September hingga 30 November dan mencakup pembebasan denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima ke atas, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
* Kalimantan Timur – Program pemutihan berlangsung dari 17 Agustus hingga 31 Oktober dan mencakup diskon pembayaran pajak dalam rentang waktu tertentu, pembebasan denda administrasi, pajak progresif, BBN 2, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.