Berikut adalah daftar provinsi yang menawarkan program pemutihan pajak kendaraan:
* DKI Jakarta – Hingga 31 Desember berdasarkan Pergub Nomor 29 Tahun 2023. Program ini mencakup pembebasan Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.
* Banten – Program pemutihan pajak berlangsung dari 18 Agustus hingga 31 Desember berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan tarif pokok dan denda BBN II, serta pengurangan pajak pokok sebesar 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
* Jawa Timur – Pemutihan pajak sebelumnya berlaku hanya hingga 30 Juni, namun telah diperpanjang hingga 30 September. Program ini mencakup pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN, serta pemutihan PKB, BBN, dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.