SULSEL, JENGGALA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar Sanctus Albertus Magnus menolak langkah pemerintah yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan usai dikeluarkannya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium Cabang Makassar, Dawita Rama mengatakan bahwa kami PMKRI selyruh Indonesia menolak Peraturan pemerintah No 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” sebut Dawita panggilan akrab Ketua PMKRI Cabang Makassar pada media ini, Jumat 15 Juni 2024.
Dawita Rama beralasan bahwa, ormas keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang. Sehingga, ia meyakini pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pebisnis tambang profesional.