JENGGALA.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait penegakan tilang uji emisi yang akan dimulai pada 1 November 2023. Hal ini disampaikannya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada hari Minggu.
Syafrin berpendapat bahwa penegakan tilang kali ini akan lebih efektif karena semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melakukan uji emisi kendaraan mereka. “Kami sudah memiliki data bahwa 1,2 juta kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi, dan jumlah kendaraan roda dua juga cukup signifikan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi semakin meningkat,” ujarnya.
Mekanisme penegakan tilang akan tetap sama seperti sebelumnya, dengan kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polri. Namun, lokasi-lokasi di mana penindakan akan dilakukan masih dalam pembahasan. “Lokasi penindakan akan berpindah-pindah (mobile) dan detailnya akan diinformasikan nanti,” tambahnya.
Syafrin menjelaskan bahwa mekanisme tilang akan tetap mengikuti aturan yang berlaku sejak September lalu. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Besaran denda tilang ini diatur sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara, yang merupakan langkah kebijakan untuk mengatasi polusi udara lebih cepat. Tugas satuan ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan berkala kondisi kualitas udara, serta dampak kesehatan akibat polusi udara. Selain itu, mereka juga bertugas melakukan pencegahan sumber pencemar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk penanggulangan keadaan darurat.






