SULSEL, JENGGALA.id – Oknum Pengacara bernama Arie Pratama Putra (34), warga Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga menipu warga Kecamatan Lamasi, hingga alami kerugian ratusan juta.
Modus dugaan penipuan yang dilakukan Arie Pratama yakni menjanjikan korban dengan dalih dapat membantu anaknya bisa lolos seleksi untuk masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. Syaratnya dengan menyerahkan sejumlah uang.
Korban diketahui berinisial HD (55) dan AR (54). keduanya merupakan warga Desa Setiarejo, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.
Ditemui awak media, korban HD menceritakan kronologi kejadian tersebut, bermula pada Maret 2022 lalu, Arie Pratama dikenalkan oleh rekannya bernama Habibah, warga Desa Seriti, mengaku bahwa dirinya bersama Ari Pratama menawarkan bantuan dan menjanjikan dapat memasukkan anaknya menjadi Pegawai Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Kota Palopo.













