3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal.
Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
5. Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Jadi, bila sudah mendapatkan teror intimidatif, Anda sebaiknya segera langsung laporkan ke pihak polisi.***