Jakarta, Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meluncurkan whitelist bagi para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi digital.
Dengan adanya rujukan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan mana entitas yang telah memenuhi standar regulasi ketat dan mana yang berpotensi merugikan karena beroperasi tanpa izin resmi.
Kehadiran daftar ini sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa setiap layanan aset keuangan digital wajib melalui proses perizinan yang transparan agar setiap transaksi yang terjadi di dalamnya terpantau secara hukum.
Melalui pengumuman ini, masyarakat diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan utama sebelum memutuskan untuk menempatkan modal atau melakukan transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tertentu.
Salah satu platform yang patut mendapatkan perhatian lebih karena kredibilitasnya adalah Bittime, yang kini menempati urutan ketiga pada daftar resmi tersebut. Hal ini membuktikan dedikasi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan otoritas terkait.









