JENGGALA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerapkan aturan baru mengenai kebijakan holding bagi perusahaan asuransi kecil. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana peningkatan modal minimum dan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
Dalam aturan baru ini, OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal yang mereka miliki. Akan ada dua Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.
Ogi menjelaskan bahwa perusahaan asuransi yang belum memenuhi modal minimum akan diklasifikasikan sebagai Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Perusahaan yang masuk dalam klasifikasi KUPA akan diwajibkan untuk membentuk holding terhadap perusahaan atau kelompok asuransi dari kategori KPPE.