Qatar juga mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap ketentuan hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
“Perluasan serangan Israel di Gaza yang mencakup sasaran sipil, termasuk rumah sakit, sekolah, dan pusat populasi, dianggap sebagai peningkatan yang berbahaya dalam konfrontasi dan menandakan konsekuensi yang mengerikan bagi keamanan dan stabilitas kawasan,” kata Kemlu Qatar.
Kementerian Luar Negeri Oman menyatakan kecamannya atas pemboman RS Baptist dan menekankan bahwa insiden itu adalah kejahatan perang.
Kementerian Luar Negeri Mesir turut mengutuk serangan tersebut, dan menyatakan bahwa pemboman yang disengaja terhadap fasilitas dan sasaran sipil merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum internasional dan kemanusiaan, serta nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar.