“Saya hanya ingin mereka dipecat. Tindakan mereka telah melanggar norma kepatutan dan berpotensi merugikan BPR Kertaraharja secara finansial di kemudian hari,” tegas Ibu HEP.
“Jika terbukti bersalah, keduanya harus menerima sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemecatan.” jelasnya.
Sanksi yang mungkin diterima oleh ILP dan DF, jika terbukti melanggar kode etik dan peraturan perusahaan, dapat berupa:
– Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan jabatan.
– Sanksi Disiplin: Pemecatan sebagai pegawai BPR Kertaharja.
– Sanksi Hukum: Jika perbuatan tersebut melanggar hukum pidana atau perdata, yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal perzinahan atau pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












