Mekanisme kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi produsen harus mendaftarkan ke Kementerian Perindustrian terkait jenis kendaraan yang akan masuk program tersebut.
Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kembali melakukan verifikasi dari data yang sudah dikumpulkan. Ada pemberian subsidi akan diberikan langsung kepada produsen, bukan konsumen.
“Kemudian (tim verifikasi) melakukan pendataan ke dealership, berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran penggantiannya (Rp7 juta) ke produsen,” ujarnya.
Nantinya program subsidi ini diberikan kepada konsumen yang memenuhi syarat.
“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK,” ucap Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.