Syafrin menjelaskan bahwa mekanisme tilang akan tetap mengikuti aturan yang berlaku sejak September lalu. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Besaran denda tilang ini diatur sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara, yang merupakan langkah kebijakan untuk mengatasi polusi udara lebih cepat. Tugas satuan ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan berkala kondisi kualitas udara, serta dampak kesehatan akibat polusi udara. Selain itu, mereka juga bertugas melakukan pencegahan sumber pencemar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk penanggulangan keadaan darurat.