• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

2023/10/06 08:56:10
in Hukum
Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

BeritaTerkait

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Pelantikan Mukmin Mulyadi memicu protes dari masyarakat Kota Tanjung Balai, yang melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut beberapa waktu lalu. Masyarakat merasa kecewa karena Polda Sumut belum berhasil menangkap Mukmin Mulyadi. Akhirnya, kasus ini menjadi viral dan Mukmin Mulyadi ditahan meskipun sempat menjadi buron.

 

Page 3 of 3
Prev123
Tags: #Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
1
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mei 8, 2025
2
ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Mei 1, 2025
12
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

April 26, 2025
2
Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

April 16, 2025
2
Usai Tragedi Tewasnya 11 Warga Sipil di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru KKB

Usai Tragedi Tewasnya 11 Warga Sipil di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru KKB

April 14, 2025
3
Polres Toraja Utara Tindak Distributor Nakal, Kawal Pengembalian Dana Kelebihan Harga Minyakita ke Kas Daerah

Polres Toraja Utara Tindak Distributor Nakal, Kawal Pengembalian Dana Kelebihan Harga Minyakita ke Kas Daerah

Maret 28, 2025
4
Next Post
Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

RSS Berita Terkini

  • Prakiraan Cuaca 19 Juni: Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Wilayah
  • Piala Dunia Klub 2025: Nazar Eks AC Milan Jika Juventus Angkat Trofi

Recommended

Kementerian PUPR Targetkan Proyek SPAM Jatiluhur I Selesai Tahun 2024

Kementerian PUPR Targetkan Proyek SPAM Jatiluhur I Selesai Tahun 2024

September 29, 2023
2
Pasca PPKM Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Pasca PPKM Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Februari 27, 2023
10
Tokocrypto Ungkap Peran Penting Influencer dalam Industri Kripto

Tokocrypto Ungkap Peran Penting Influencer dalam Industri Kripto

Juli 17, 2024
1
Tragedi Tiananmen yang dikecam Dunia Barat (BBC)

Mengenang Tragedi Tiananmen yang Menyulut Kecaman Barat

Juni 5, 2023
3
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.