• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

2023/10/06 08:56:10
in Hukum
Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

JENGGALA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Mukmin Mulyadi, seorang eks anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mukmin Mulyadi dinyatakan bersalah karena terlibat dalam jual beli narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (5/10).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Perlu dicatat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun. Politisi PKB ini dianggap bersalah terlibat dalam jual beli 2.000 butir pil ekstasi.

BeritaTerkait

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mei 8, 2025
2
ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Mei 1, 2025
12
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

April 26, 2025
2
Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

April 16, 2025
2
Usai Tragedi Tewasnya 11 Warga Sipil di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru KKB

Usai Tragedi Tewasnya 11 Warga Sipil di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru KKB

April 14, 2025
3
Polres Toraja Utara Tindak Distributor Nakal, Kawal Pengembalian Dana Kelebihan Harga Minyakita ke Kas Daerah

Polres Toraja Utara Tindak Distributor Nakal, Kawal Pengembalian Dana Kelebihan Harga Minyakita ke Kas Daerah

Maret 28, 2025
4
Misteri Kematian Feni Ere Terungkap, Pengakuan Pelaku Ini

Misteri Kematian Feni Ere Terungkap, Pengakuan Pelaku Ini

Maret 23, 2025
41
Next Post
Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

RSS Berita Terkini

  • Bupati Sampaikan Dua Raperda Strategis: Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029
  • Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

Recommended

Prancis Melarang Penjualan iPhone 12 Akibat Radiasi

Prancis Melarang Penjualan iPhone 12 Akibat Radiasi

September 14, 2023
1
Waspada Gelombang Tinggi! BMKG Minta Masyarakat Lakukan Aktivitas di Pesisir Pantai

Waspada Gelombang Tinggi hingga Empat Meter di Perairan Selatan Jawa Barat

Oktober 11, 2023
1
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Presiden Jokowi Tak Tanggapi Persoalan Penghinaan Rocky Gerung

Agustus 2, 2023
10
Cegah Hoaks, Pj Wali Kota Minta Warga Cermat dan Teliti Saat Mengonsumsi Berita

Cegah Hoaks, Pj Wali Kota Minta Warga Cermat dan Teliti Saat Mengonsumsi Berita

Juli 23, 2024
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.