“Sedangkan kondisi saat ini, otoritas tunggal mungkin bisa diwujudkan dulu di tingkat nasional atau regional,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan awal bulan Hijriyah mengacu pada batas wilayah hukum, sesuai batas kedaulatan negara.
Dengan begitu kriteria dapat diupayakan untuk kesepakatan bersama.
“Penentuan ini mengacu pada batas wilayah sebagai satu wilayah hukum (wilayatul hukmi) sesuai batas kedaulatan negara. Kriteria diupayakan untuk disepakati bersama,” pungkas Thomas.***
Page 5 of 5