Dikatakannya, semua Kecamatan dan Desa sudah memberlakukan pemberian Akta kepada mempelai. Adapun cara memperoleh Akta Perkawinan saat hari H, yakni tiga hari sebelumnya mengurus.
“Lalu pada hari H kami mencetak pagi, jadi setelah upacara tinggal diserahkan kepada kedua mempelai,” ujarnya.
Dinas berharap agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan. “
Dari lahir sampai mati mengurus. Akta lahir untuk sekolah, mati untuk mewarisi anak cucu, maka dibuatlah Akta Kematian, penting itu untuk pengurusan lainnya. Harapan kami, semuanya mengurus dokumen kependudukan, mengurus sangat gampang, datang pasti dilayani, tidak susah,” jelas Kasrum yang akrab disapa Petta.
** Megasari/Yustus