Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
MK sebelumnya telah memutus sejumlah permohonan yang berkaitan dengan syarat usia minimal. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan syarat usia capres-cawapres yang semula “berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.