Saat sidang putusan itu, kuasa hukum pemohon sempat melakukan interupsi terkait status kekerabatan Anwar dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Namun, interupsi itu dipotong Anwar karena sedang pembacaan sidang putusan.
Usai pembacaan putusan, Wakil Ketua MK menegaskan kepada kuasa hukum pemohon bahwa di dalam sidang putusan itu tak ada interupsi. Sementara itu keberatan, kata dia, disampaikan setelahnya lewat jalur lain untuk ditindaklanjuti.
Perkara ini diajukan pada 18 Agustus 2023. Lalu, memasuki tahap sidang pemeriksaan pendahuluan pada 18 September.
Kemudian berlanjut pada sidang perbaikan permohonan pada 2 Oktober.
Petitum pemohon adalah meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf (d) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.