JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres tak terlibat kasus HAM berat, termasuk penculikan aktivis 1998. Selain itu, MK juga menyatakan tak dapat menerima permohonan pemohon soal batas usia capres-cawapres di rentang 40-70 tahun.
Permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro ini tercatat sebagai Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres. Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
Saat membacakan konklusi hakim dalam perkara tersebut, Anwar menyatakan mahkamah menilai Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf d uu 7/2017 adalah beralasan menurut hukum. Meski demikian, permohonan itu dinyatakan ditolak.