JENGGALA.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keputusan ini adalah respons terhadap permohonan yang diajukan oleh 15 organisasi serikat pekerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa dengan ditolaknya permohonan ini, polemik seputar ketenagakerjaan bisa diakhiri. Hal ini membuka pintu bagi Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah untuk bekerja sama dalam membangun ekonomi yang lebih sehat dan produktif.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa perhatian saat ini terfokus pada cara meningkatkan nilai tambah tenaga kerja Indonesia. Indonesia memiliki jumlah angkatan kerja yang besar, mencapai 140 juta orang. Namun, sebagian besar dari mereka memiliki pendidikan hanya hingga tingkat SD dan SMP.