Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah telah menyatakan bahwa seseorang dapat mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden jika berusia minimal 40 tahun, dengan pengecualian untuk mereka yang berusia di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Page 3 of 3