JENGGALA.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah tidak hadir dalam sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Senin (23/10) ini karena sakit. Hanya ada delapan hakim konstitusi yang ada di ruang sidang pleno MK.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, Hakim Guntur tidak bisa hadir karena sakit dan dokter telah menyarankan dia beristirahat. Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Plt Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto dan Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D.
Pada hari ini, digelar sidang pengucapan putusan untuk beberapa perkara, termasuk permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka menginginkan hakim MK untuk menetapkan usia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.