Enny menjelaskan bahwa KTP-el berlaku seumur hidup karena tidak memerlukan evaluasi kompetensi pemiliknya. Sebaliknya, SIM sangat terkait dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga evaluasi diperlukan dalam penerbitannya. Masa berlaku SIM selama lima tahun dianggap wajar untuk mengevaluasi perubahan yang mungkin terjadi pada pemegang SIM.
Selain itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun juga berguna untuk memperbarui data pemegang SIM dan mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran pemegang SIM dan keluarganya dalam kasus kecelakaan atau tindak pidana lalu lintas.
Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa pokok permohonan tidak beralasan secara hukum dan oleh karena itu, permohonan tersebut ditolak seluruhnya.