Lebih dari 200 orang dengan berbagai latar belakang profesi menandatangani Maklumat Keprihatinan setelah MK mengabulkan gugatan tersebut. Mereka merasa bahwa banyak kebijakan pemerintah dibuat tanpa memperhatikan aspirasi rakyat, dan ini merupakan langkah mundur dalam reformasi Indonesia.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan mengatakan bahwa putusan MK ini terkait erat dengan relasi keluarga dan dinasti politik. Mereka mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menyerukan masyarakat untuk ikut dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober menentang sikap MK yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres.
Presiden Jokowi telah mengomentari putusan MK dengan menyatakan bahwa ia tidak ingin berkomentar agar tidak dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.