Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif).
Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka.
Sementara itu pihak Istana mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang menjerat Menteri Johnny adalah “kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya” sebagai menteri dan presiden tidak akan campur tangan.