Dia juga menegaskan bahwa kebijakan impor pasti mempertimbangkan apakah dalam negeri ada industri atau produk yang terpukul atau tidak, atau misalkan menggunakan kuota.
“Seperti impor bawang putih itu kan yang diizinkan kuotanya karena dalam negeri misalnya hanya produksi 50.000 ton, padahal kebutuhannya 500.000 ton jadi izin impornya diizinkan hanya 450.000 ton,” tuturnya.
Perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diundangkan pada 26 September 2023.
Dalam beleid tersebut, disampaikan bahwa barang dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.