Jenggala.id – Budi Ari Setiadi dengan tegas menyebut bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan dua surat peringatan kepada Telegram terkait konten perjudian online.
Sayangnya, respons dari pihak Telegram tidak kunjung diterima, sehingga Kemenkominfo akan mengirimkan surat peringatan ketiga sebagai peringatan terakhir.
Menteri Budi menjelaskan bahwa jika tindakan ini diabaikan oleh Telegram, Kemenkominfo akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menutup aplikasi tersebut sepenuhnya.
Diskusi tentang pemblokiran beberapa platform media sosial kini tengah hangat diperbincangkan di masyarakat. Kemenkominfo mempertimbangkan pemblokiran ini karena beberapa media sosial diduga ikut mempromosikan perjudian online dan konten pornografi.
Kebijakan untuk memblokir aplikasi bukanlah hal baru, terutama dalam menangani akun media sosial yang menyebarkan hoaks selama periode pemilu, serta dalam memblokir situs perjudian online.