JENGGALA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar Undang-Undang tentang Desa direvisi dan mengatur agar kelurahan bisa mendapat anggaran seperti dana desa.
“Seperti yang saya singgung, masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kota. Ada dana desa, tapi enggak ada dana kelurahan,” ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Muhadjir mengatakan desa dan kelurahan memiliki permasalahan yang hampir persis. Dikotomi spasial yang melekat bahwa kelurahan sudah dikatakan maju, sementara desa masih harus dikembangkan.
Padahal, kata dia, permasalahan di lapangan antara desa dan kelurahan hampir persis, seperti stunting maupun kemiskinan. Perbedaan perlakuan tersebut bakal membuat penanganan stunting dan kemiskinan tidak berjalan linier.