• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

2025/02/18 04:32:26
in Teknologi
Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Perkawinan campuran di Indonesia adalah perkawinan yang sah antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Meskipun perkawinan semacam ini diakui oleh hukum Indonesia, perkawinan tersebut mempunyai implikasi hukum yang signifikan, khususnya terkait dengan kepemilikan harta benda dan hak finansial. Salah satu dokumen hukum yang paling penting untuk diperhatikan sebelum melakukan perkawinan campuran adalah perjanjian pranikah.

Tanpa perjanjian pranikah, pasangan mungkin menghadapi tantangan hukum tak terduga yang dapat berdampak pada keamanan finansial dan hak properti mereka. Sistem hukum Indonesia memperlakukan kepemilikan properti secara berbeda bagi pasangan berkewarganegaraan campuran, dan kegagalan untuk menangani legalitas ini terlebih dahulu dapat menyebabkan perselisihan hukum yang memakan banyak biaya dan kerugian finansial. Hal ini menjadikan penting bagi pasangan untuk memahami lanskap hukum seputar perkawinan campuran dan mengambil tindakan proaktif untuk melindungi aset mereka.

Pentingnya Perjanjian Pranikah

1. Mengamankan Hak Kepemilikan Properti

Berdasarkan hukum Indonesia, orang asing dilarang memiliki tanah hak milik. Apabila seorang warga negara Indonesia menikah dengan orang asing tanpa perjanjian pranikah, maka segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan itu dianggap sebagai harta bersama. Hal ini dapat menimbulkan komplikasi, karena keterlibatan pasangan asing dapat mengakibatkan pasangan Indonesia kehilangan haknya untuk memiliki tanah atau properti di Indonesia. Tanpa perjanjian pranikah, pasangan warga negara Indonesia mungkin terpaksa melepaskan hak propertinya, sehingga menimbulkan konsekuensi finansial yang signifikan.

BeritaTerkait

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Page 1 of 7
12...7Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

November 13, 2025
1
Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

November 12, 2025
1
Emas Bergerak Hati-Hati di Tengah Ketidakpastian Suku Bunga The Fed

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Railfans Sosialisasikan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Sudirman

November 12, 2025
2
Emas Bergerak Hati-Hati di Tengah Ketidakpastian Suku Bunga The Fed

KAI Daop 2 Bandung Lakukan Perawatan Intensif Sarana Perkeretaapian untuk Jaga Kenyamanan Pelanggan

November 12, 2025
2
Emas Bergerak Hati-Hati di Tengah Ketidakpastian Suku Bunga The Fed

Emas Bergerak Hati-Hati di Tengah Ketidakpastian Suku Bunga The Fed

November 12, 2025
2
KAI dan KAI Bandara Bersama Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Binjai

KAI dan KAI Bandara Bersama Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Binjai

November 12, 2025
2
BRI Kemayoran Region 6/Jakarta 1 Kolaborasi dengan KemenKopUKM di Acara Kopling JIExpo

BRI Kemayoran Region 6/Jakarta 1 Kolaborasi dengan KemenKopUKM di Acara Kopling JIExpo

November 11, 2025
1
Kenapa Kita Lebih Gampang Belanja daripada Nabung? Ini Penjelasannya

Kenapa Kita Lebih Gampang Belanja daripada Nabung? Ini Penjelasannya

November 11, 2025
1
Next Post
Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

RSS Berita Terkini

  • Hari Kesehatan Nasional 2025, Tuti Turimayanti Sebut Kesehatan Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
  • Bupati Sumedang Siapkan Regulasi Pembebasan Biaya PBG untuk Pesantren dan Rumah Ibadah

Recommended

Masinis Argo Wilis Menyelamatkan Kereta dari Kecelakaan Parah

Masinis Argo Wilis Menyelamatkan Kereta dari Kecelakaan Parah

Oktober 18, 2023
8
Venus Planet Terpanas di Galaksi Bimasakti

Venus Planet Terpanas di Galaksi Bimasakti

Maret 6, 2023
14
Faisal Haris, Calon Bupati Bandung Barat dari Partai Amanat Nasional

Calon Bupati Bandung Barat Faisal Harris Sebut Dirinya Sudah Siap Segalanya

April 27, 2024
90
Densus 88 Berhasil Tangkap Puluhan Tersangka Teroris

Densus 88 Berhasil Tangkap Puluhan Tersangka Teroris

Oktober 31, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.