• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

2025/02/18 04:32:26
in Teknologi
Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Perkawinan campuran di Indonesia adalah perkawinan yang sah antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Meskipun perkawinan semacam ini diakui oleh hukum Indonesia, perkawinan tersebut mempunyai implikasi hukum yang signifikan, khususnya terkait dengan kepemilikan harta benda dan hak finansial. Salah satu dokumen hukum yang paling penting untuk diperhatikan sebelum melakukan perkawinan campuran adalah perjanjian pranikah.

Tanpa perjanjian pranikah, pasangan mungkin menghadapi tantangan hukum tak terduga yang dapat berdampak pada keamanan finansial dan hak properti mereka. Sistem hukum Indonesia memperlakukan kepemilikan properti secara berbeda bagi pasangan berkewarganegaraan campuran, dan kegagalan untuk menangani legalitas ini terlebih dahulu dapat menyebabkan perselisihan hukum yang memakan banyak biaya dan kerugian finansial. Hal ini menjadikan penting bagi pasangan untuk memahami lanskap hukum seputar perkawinan campuran dan mengambil tindakan proaktif untuk melindungi aset mereka.

Pentingnya Perjanjian Pranikah

1. Mengamankan Hak Kepemilikan Properti

Berdasarkan hukum Indonesia, orang asing dilarang memiliki tanah hak milik. Apabila seorang warga negara Indonesia menikah dengan orang asing tanpa perjanjian pranikah, maka segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan itu dianggap sebagai harta bersama. Hal ini dapat menimbulkan komplikasi, karena keterlibatan pasangan asing dapat mengakibatkan pasangan Indonesia kehilangan haknya untuk memiliki tanah atau properti di Indonesia. Tanpa perjanjian pranikah, pasangan warga negara Indonesia mungkin terpaksa melepaskan hak propertinya, sehingga menimbulkan konsekuensi finansial yang signifikan.

BeritaTerkait

Progres Pembangunan Sanitasi Modern, Jakarta Sewerage Development Project Zona 1 Telah Mencapai 42%

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Page 1 of 7
12...7Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Progres Pembangunan Sanitasi Modern, Jakarta Sewerage Development Project Zona 1 Telah Mencapai 42%

November 4, 2025
1
Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

November 4, 2025
1
Yuk, Hormati Sesama Pelanggan: Liburan Nyaman Dimulai dari Sikap Kita

Yuk, Hormati Sesama Pelanggan: Liburan Nyaman Dimulai dari Sikap Kita

November 4, 2025
1
Menyambut Anak Pertama, Finansialmu Sudah Siap Belum?

Menyambut Anak Pertama, Finansialmu Sudah Siap Belum?

November 4, 2025
1
Jaga Aset dan Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Bogor

Jaga Aset dan Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Bogor

November 4, 2025
1
Dari Kampus ke Rel: KAI Daop 1 Jakarta Jadi Ruang Belajar

Dari Kampus ke Rel: KAI Daop 1 Jakarta Jadi Ruang Belajar

November 4, 2025
1
BRI Finance Optimis Pembiayaan Alat Berat Terus Tumbuh Hingga Akhir Tahun

BRI Finance Optimis Pembiayaan Alat Berat Terus Tumbuh Hingga Akhir Tahun

November 4, 2025
1
Salurkan Bantuan Sosial Alat Kebersihan Lingkungan, JTT Dukung Kebersihan Berkelanjutan di Bekasi

Dari Lahan Tandus ke Desa Produktif, Koranji Subang Bersama LindungiHutan

November 4, 2025
1
Next Post
Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

RSS Berita Terkini

  • Desa Kertawangi Terima Tim Monitoring dan Evaluasi Ditjen PEI Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • ACL Two, Berikut Prediksi Selangor FC Vs Persib Bandung

Recommended

7 Cara Efektif Menambah Followers TikTok Gratis dan Aman

7 Cara Efektif Menambah Followers TikTok Gratis dan Aman

Desember 18, 2024
1
Kejaksaan Buka 7.846 Formasi CPNS 2023, Simak Daftarnya!

Kejaksaan Buka 7.846 Formasi CPNS 2023, Simak Daftarnya!

September 2, 2023
9
PLN dan KAI Tandatangani MoU Elektrifikasi Jalur Kereta, Dorong Transportasi Rendah Emisi

PLN dan KAI Tandatangani MoU Elektrifikasi Jalur Kereta, Dorong Transportasi Rendah Emisi

Oktober 23, 2025
1
Kate Middleton Faces Allegations of Abuse

Kate Middleton Faces Allegations of Abuse

Juli 31, 2023
14
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.