• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 15, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

2025/02/18 04:32:26
in Teknologi
Mengapa Anda Membutuhkan Perjanjian Pranikah dalam Pernikahan Campuran di Indonesia

Perkawinan campuran di Indonesia adalah perkawinan yang sah antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Meskipun perkawinan semacam ini diakui oleh hukum Indonesia, perkawinan tersebut mempunyai implikasi hukum yang signifikan, khususnya terkait dengan kepemilikan harta benda dan hak finansial. Salah satu dokumen hukum yang paling penting untuk diperhatikan sebelum melakukan perkawinan campuran adalah perjanjian pranikah.

Tanpa perjanjian pranikah, pasangan mungkin menghadapi tantangan hukum tak terduga yang dapat berdampak pada keamanan finansial dan hak properti mereka. Sistem hukum Indonesia memperlakukan kepemilikan properti secara berbeda bagi pasangan berkewarganegaraan campuran, dan kegagalan untuk menangani legalitas ini terlebih dahulu dapat menyebabkan perselisihan hukum yang memakan banyak biaya dan kerugian finansial. Hal ini menjadikan penting bagi pasangan untuk memahami lanskap hukum seputar perkawinan campuran dan mengambil tindakan proaktif untuk melindungi aset mereka.

Pentingnya Perjanjian Pranikah

1. Mengamankan Hak Kepemilikan Properti

Berdasarkan hukum Indonesia, orang asing dilarang memiliki tanah hak milik. Apabila seorang warga negara Indonesia menikah dengan orang asing tanpa perjanjian pranikah, maka segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan itu dianggap sebagai harta bersama. Hal ini dapat menimbulkan komplikasi, karena keterlibatan pasangan asing dapat mengakibatkan pasangan Indonesia kehilangan haknya untuk memiliki tanah atau properti di Indonesia. Tanpa perjanjian pranikah, pasangan warga negara Indonesia mungkin terpaksa melepaskan hak propertinya, sehingga menimbulkan konsekuensi finansial yang signifikan.

BeritaTerkait

Lintasarta Torehkan Capaian Strategis di Semester Pertama 2025: Mendorong Kedaulatan Digital Lewat AI Merdeka

OCBC Syariah Hadirkan Program AMAL meNYALA di Cianjur

Page 1 of 7
12...7Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Lintasarta Torehkan Capaian Strategis di Semester Pertama 2025: Mendorong Kedaulatan Digital Lewat AI Merdeka

Lintasarta Torehkan Capaian Strategis di Semester Pertama 2025: Mendorong Kedaulatan Digital Lewat AI Merdeka

Agustus 13, 2025
2
Lintasarta Torehkan Capaian Strategis di Semester Pertama 2025: Mendorong Kedaulatan Digital Lewat AI Merdeka

OCBC Syariah Hadirkan Program AMAL meNYALA di Cianjur

Agustus 13, 2025
2
MIND ID Optimalkan Peran Mineral Kritis, Dukung Industri Baterai EV Nasional

Hari Hutan Indonesia 2025: Krisis Iklim, Banjir Rob, dan Hutan yang Kian Menghilang

Agustus 12, 2025
2
Pastikan Dampak Hilirisasi, MIND ID Perkuat SDM Daerah Lebih Unggul

Pastikan Dampak Hilirisasi, MIND ID Perkuat SDM Daerah Lebih Unggul

Agustus 12, 2025
4
MIND ID Optimalkan Peran Mineral Kritis, Dukung Industri Baterai EV Nasional

MIND ID Optimalkan Peran Mineral Kritis, Dukung Industri Baterai EV Nasional

Agustus 11, 2025
4
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

KAI Logistik Sabet Penghargaan Radar Surabaya Award 2025 Sebagai Penyedia Layanan Logistik Terpercaya

Agustus 10, 2025
1
Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, KAI Logistik Raih Indonesia Best Workplace Awards 2025

Sejarah Tomat: Dari Amerika Latin ke Meja Makan Dunia

Agustus 10, 2025
2
Baba Rafi Perkuat Dominasi di Jabodetabek: Outlet Baru di Tangerang Selatan

Perdana IPCC Layani MV. BYD Zhengzhou Berkapasitas 7.000 Unit Ramah Lingkungan

Agustus 10, 2025
3
Next Post
Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

RSS Berita Terkini

  • Hari Jadi Kabupaten Bekasi, DPRD Jabar Christin Novalia Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah
  • Resmi Berseragam Buriram United, Sandy Walsh Siap Bersaing di Liga Thailand

Recommended

Mengabdi 11 Tahun, Cesar Azpilicueta Tinggalkan Chelsea

Mengabdi 11 Tahun, Cesar Azpilicueta Tinggalkan Chelsea

Juli 7, 2023
1
Kumpulan 25 Ucapan Hari Santri 2023 yang Keren dan Memotivasi

Kumpulan 25 Ucapan Hari Santri 2023 yang Keren dan Memotivasi

Oktober 22, 2023
15
Sambut HUT TNI ke 79: Kodim 1414 Tator Gelar PBB, Asah Kedisiplinan dan Semangat Patriotisme Generasi Muda

Sambut HUT TNI ke 79: Kodim 1414 Tator Gelar PBB, Asah Kedisiplinan dan Semangat Patriotisme Generasi Muda

September 29, 2024
13
BMKG Prakirakan Hujan Turun di Titik Kota Besar Ini

BMKG Prakirakan Hujan Turun di Titik Kota Besar Ini

Oktober 16, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.